Para bapak ibu guru dan juga semua pelajar baik tingkat dasar sampai tingkat menengah akan mengalami perubahan dalam kegiatan pembelajaran di sekolah. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, telah menetapkan pemberlakuan 5 hari sekolah atau lebih enak disebut dengan istilah FULL DAY SCHOOL..
Secara rinci kegiatan pembelajaran dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, ditambah dengan waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Berikut secara lengkap peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 23 Tahun 2017